Jumat, 25 Desember 2009

Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi’ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi’ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya.
Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepadanya (yang artinya) : ” Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya, “Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi bersabda, “Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”
[Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim]
Hadits diatas menunjukkan, tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di bertepatan dengan tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar mereka, dan juga karena menyerupai mereka atau menjadi wasilah yang mengantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) mereka mengandung wala’ (loyalitas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syi’ar-syi’ar mereka.
Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari raya mereka (kini kebanyakan berpesiar, berlibur ke tempat wisata, konser, acara musik, diakhiri mabuk-mabukan atau perzinaan, red).
Dan diantaranya lagi ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para shahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.
Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata, “Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan”.
Pertama. Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiaasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena
mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari’atkan adalah menyelisihiya karena dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.
Alasan Kedua.
Karena hal itu adalah bid’ah yang diada adakan. Alasan ini jelas menunjukkan bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu”.
Beliau juga mengatakan, “Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka ; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainan pada hari itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan.
Ringkasnya, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi’ar mereka pada hari itu. (Dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir Al-’Aql 1/425-426).
Hari raya mereka bagi umat Islam haruslah seperti hari-hari biasanya, tidak ada hal istimewa atau khusus yang dilakukan umat Islam. Adapun jika dilakukan hal-hal tersebut oleh umat Islam dengan sengaja [1] maka berbagai golongan dari kaum salaf dan khalaf menganggapnya makruh. Sedangkan pengkhususan seperti yang tersebut di atas maka tidak ada perbedaan di antara ulama, bahkan sebagian ulama menganggap kafir orang yang melakukan hal tersebut, karena dia telah mengagungkan syi’ar-syi’ar kekufuran.
Segolongan ulama mengatakan. “Siapa yang menyembelih kambing pada hari raya mereka (demi merayakannya), maka seolah-olah dia menyembelih babi”. Abdullah bin Amr bin Ash berkata, “Siapa yang mengikuti negera-negara ‘ajam (non Islam) dan melakukan perayaan Nairuz [2] dan Mihrajan [3] serta menyerupai mereka sampai ia meninggal dunia dan dia belum bertobat, maka dia akan dikumpulkan bersama mereka pada Hari Kiamat.
Footnote :
[1] Mungkin yang dimaksud (yang benar) adalah ‘tanpa sengaja’.
[2] Nairuz atau Nauruz (bahasa Persia) hari baru, pesta tahun baru Iran yang
bertepatan dengan tanggal 21 Maret -pent.
[3] Mihrajan, gabungan dari kata mihr (matahari) dan jan (kehidupan atau
ruh), yaitu perayaan pada pertengahan musim gugur, di mana udara tidak panas
dan tidak dingin. Atau juga merupakan istilah bagi pesta yang diadakan untuk
hari bahagia -pent.
(Dinukil dari tulisan Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, dalam kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy[Edisi Indonesia, Kitab Tauhid 1])

Fatawa Seputar Perayaan Natal

Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh berkata dalam Al-Minzhar hal. 104, ketika beliau menyebutkan beberapa kesalahan kaum muslimin berupa tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non muslim. Beliau berkata pada kesalahan yang ketiga:
Tasyabbuh dengan mengadakan id (hari raya) yang diadakah oleh selain kaum muslimin atau turut serta dalam hari-hari raya mereka.
Ini haram, tidak halal bagi siapapun untuk merayakan dan turut serta di dalam satupun dari hari-hari raya Nashrani. Sebagian kaum muslimin ada yang merayakan ‘id untuk para karyawan (yang non muslim) di yayasan atau di perusahaan atau di rumah-rumah. Perbuatan ini adalah dukungan kepada mereka (orang-orang kafir) dalam menegakkan syiar-syiar agama dan kesyirikan mereka. Dan barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupai) suatu kaum maka dia termasuk dari mereka, sebagaimana yang tsabit (shahih) bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang jayyid)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullahu Ta’ala- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka,  walaupun lahiriah hadits ini menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir)”.
Maka tidak halal untuk turut serta bersama ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam menyelenggarakan hari-hari raya mereka, baik dengan cara memberikan hadiah -sekecil apapun- kepada mereka atau dengan memberikan ucapan selamat hari raya kepada mereka. Semua ini dalam rangka memutuskan benih-benih kesyirikan, menampakkan kemuliaan dan keistimewaan Islam di atas para pengiktu kesesatan, dan sebagai perwujudan dari perintah Allah dan Rasul-Nya.
Allah -Ta’ala- berfirman, “Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16)
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Allah telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh dengan mereka (ahli kitab) dalam semua perkara, baik dalam perkara ushul (pokok) maupun yang furu’ (cabang)”.
Berikut beberapa fatawa yang menguatkan penjelasan di atas:
1.    Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin mengenai: Hukum Ucapan Merry Christmas (Selamat Natal
Tanya:
Bagaimana hukum mengucapkan “Merry Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?
Jawab:
Mengucapkan ‘Merry Christmas’ atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama sebagaimana dinukil dari Ibnu Al-Qayyim -rahimahullah- di dalam kitabnya Ahkam Ahlu Adz-Dzimmah’. Beliau berkata,
“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syiar-syiar kekufuran yang menjadi kekhususan mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar dan puasa mereka, sembari mengucapkan, ‘semoga hari raya anda diberkahi’ atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya tidak terjatuh ke dalam kekufuran, maka dia telah terjatuh ke dalam hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini sama saja dengan ucapan selamat kepada perbuatan mereka sujud terhadap salib, bahkan ucapan ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat seperti lebih dimurkai Allah daripada memberikan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan, dan selainnya dari perbuatan maksiat. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Karenanya, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena melakukan suatu maksiat, bid’ah, atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi kemurkaan dan kebencian dari Allah.”
Mengenai kenapa Ibnu Al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka adalah haram, maka karena hal itu mengandung persetujuan kepada syiaar-syiar kekufuran yang mereka lakukan dan meridlai hal itu dilakukan. Sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu akan tetapi tetap haram atas seorang muslim untuk meridlai syiar-syiar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya, karena Allah Ta’ala tidak meridlai hal itu sebagaimana dalam firman-Nya, “Jika kalian kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) kalian dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-hambaNya, dan jika kalian bersyukur, niscaya Dia meridhai bagi kalian kesyukuran itu.” (QS. Az-Zumar: 7)
Juga dalam firman-Nya, “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama kalian.” (QS. Al-Maidah :3)
Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengannya maupun bukan.
Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena dia adalah hari besar yang tidak diridlai Allah Ta’ala, walaupun hari besar itu muncul karena perbuatan mengada-ada ataupun memang hari raya itu disyari’atkan dalam agama mereka, akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman, Barangsiapa yang mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran :85)
Karena itu, hukum bagi seorang muslim yang memenuhi undangan mereka dalam menghadiri hari raya mereka adalah haram karena itu lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.
Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan kue, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan, dan yang semisalnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata di dalam kitabnya Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim fii Mukhalafah Ashhab Al-Jahim, “Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan menghinakan kaum yang lemah (imannya).”
Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena dia termasuk bentuk peremehan terhadap agama Allah dan menjadi sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.
Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
[Diterjemah dari Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin: 3/44-46, fatwa no.403]
2. Fatwa Asy-Syaikh Saleh bin Abdillah Al-Fauzan mengenai: Menyambut dan Ikut Merayakan Hari Raya atau Pesta Orang-Orang Kafir Serta Berbela Sungkawa (Ta’ziah) Dalam Hari Berduka Mereka:
Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa (ta’ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala’ (bantuan) dan mahabbah (kecintaan) kepada mereka, dan juga dikarenakan hal tersebut mengandung pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan berdasarkan larangan-larangan ini, sebagaimana haramnya mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka atau membuka jalan bagi mereka.
Ibnu Al-Qayyim berkata, “Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus -sebagaimana orang-orang bodoh- ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha terhadap agamanya (orang kafir). Seperti ucapan mereka (sebagian orang bodoh), “Semoga Allah membahagiakan kamu dengan agamamu”, atau “memberkatimu dalam agamamu”, atau berkata, “semoga Allah memuliakannmu”. Kecuali jika dia (muslim) berkata, “Semoga Allah memuliakanmu dengan Islam”, atau yang senada dengan itu. Itu semua tahniah dengan perkara-perkara umum.
Tetapi jika tahni’ah itu dengan syi’ar-syi’ar kufur yang khusus milik mereka seperti hari raya dan puasa mereka, dengan mengatakan, “Selamat hari raya natal” umpamanya atau “berbahagialah dengan hari raya ini” atau yang senada dengan itu, maka jika yang mengucapakannya selamat dari kekufuran, maka dia tidak lepas dari maksiat dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan ucapan selamat terhadap sujud mereka kepada salib, bahkan di sisi Allah hal itu lebih dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr, membunuh orang atau berzina atau sebangsanya.
Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang melakukan bid’ah, maksiat atau kekufuran maka dia telah menantang murka Allah. Para ulama yang wara’ (menjauhi yang namanya makruh apalagi yang haram), mereka senantiasa menghindari tahni’ah kepada para pemimpin zhalim atau kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai hakim, qadhi, dosen, atau mufti , semuanya demi menghindari murka dan laknat Allah dan laknat-Nya.” (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah: 1/205-206)
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa memberi tahniah kepada orang-orang kafir atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna yang menunjukkan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan tahni’ah atas hari-hari raya mereka atau syi’ar-syi’ar mereka adalah haram hukumnya dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran.
[Disalin dari kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy, Edisi Indonesia, Kitab Tauhid 1, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan]
3. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Tanya:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawab:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.”
SUMBER :  http://al-atsariyyah.com/?p=1432

Bagaimana semestinya sikap Muslim yang tepat menyikapi hari raya Natal/Tahun Baru/Non Muslim lainnya ?

Berikut nasihat dari Komisi Tetap Saudi Arabia”Sesungguhnya nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah Subhannahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya adalah nikmat Islam dan iman serta istiqomah di atas jalan yang lurus. Allah Subhannahu wa Ta’ala telah memberitahukan bahwa yang dimaksud jalan yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh hamba-hamba-Nya yang telah diberi nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhadaa dan sholihin (Qs. An Nisaa :69). Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh-musuh Islam sangat gigih berusaha mema-damkan cahaya Islam, menjauhkan dan menyimpangkan ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi istiqomah.Hal ini diberitahukan sendiri oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya, diantaranya, yang artinya: “Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesung-guh-Nya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. 2:109)
Firman Allah Subhannahu wa Ta’ala yang lain, artinya: Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi beng-kok, padahal kamu menyaksikan”. Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan. (QS. 3:99)
Firman ALLAH (yang artinya) : ” Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta’ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi”. (QS. 3:149)
Salah satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan yang lurus)yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar mereka ke seluruh lapisan masyara-kat serta dibuat kesan seolah-oleh hal itu merupakan hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap hari-hari besar orang kafir.Secara garis besar fatwa yang dimaksud adalah:
Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar mereka dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak di dalam perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk memperangatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar mereka dan tak perlu menghiraukannya.
Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara syar’i seperti: Seruan ke arah persatuan agama dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya simbul-simbul keagamaan mereka, baik berupa benda, ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat mereka, sehingga biasnya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya, sehingga akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan atsar yang shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka, termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka.Ied di sini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan, termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.
Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak negatif, antara lain:
Orang-orang kafir itu akan merasa senang dan lega dikarenakan sikap mendukung umat Islam atas kebatilan yang mereka lakukan.
Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara bertahap tanpa terasa.
Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan.Ini sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala, (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya o-rang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. 5:51)
Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut.Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah.Dia telah melarang kita untuk tolong-menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah, (yang artinya) : “Dan tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. 5:2)
Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk apapun yang intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir, seperti : iklan dan himbauan; menulis ucapan pada jam dinding atau fandel; menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata dan kenang-kenangan; membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat; membuat buku tulis;memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan, ataupun(yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka. Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu penuh berkah(hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, di antaranya adalah seperti melakukan akad nikah,memulai bisnis, pembukaan proyek-proyek baru dan lain-lain. Keyakinan seperti ini adalah batil dan hari tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan ke-istimewaan di atas hari-hari yang lain.
Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping memberikan rasa gembira di hati mereka.Berkaitan dengan ini Ibnul Qayim rahimahullah pernah berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar dan simbol khusus orang kafir sudah disepakati kaha-ramannya seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, puasa mereka dengan mengucapkan, “Selamat hari raya (dan yang semisalnya), meskipun pengucapnya tidak terjeru-mus ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada peminum khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah”. Demikian ucapan beliau rahimahullah!
Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari rayanya sendiri termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan hijriyah yang telah disepakati oleh para shahabat Radhiallaahu anhu, sebisa mungkin kita pertahan kan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14 abad), selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru hijriyah ini, tidak perlu dengan mangadakan perayaan-perayaan tertentu.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan Dia sebagai penolong.
(Dinukil dari Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang Perayaan Milenium Baru tahun 2000.
Tertanda
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Syakh Shalih bin Fauzan Al Fauzan)
(Dikutip dari terjemah Kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy, Edisi Indonesia, Kitab Tauhid, Penulis Dr Shalih bin Fauzan)
SUMBER :  http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=384

Kamis, 19 November 2009


Santri Majelis Ta'lim


Para Muslimat SEGGAF ASSEGAF SURABAYA

Selasa, 17 November 2009

IMAM SYAFI'I ra


Makam Imam Syafi'i ra

Imam Syafie bernama Muhammad bin Idris. Salasilah keturunan beliau adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafie bin Saib bin Abdul Yazid bin Hasyim bin Abdul Mutalib bin Abdul Manaf. Keturunan beliau bertemu dengan keturunan Nabi Muhammad SAW pada datuk Nabi Muhammad yang ketiga iaitu Abdul Manaf.
Beliau dilahirkan di Ghuzah nama sebuah kampung yang termasuk daerah Palestin, pada bulan Rejab 150 H atau 767 Masehi. Tempat asal ayah dan bonda beliau ialah di Kota Makkah. Imam Syafie lahir di Palestin kerana ketika itu bondanya pergi ke daerah itu demi keperluan penting. Namun di dalam perjalanan menuju Palestin tersebut ayahnya meninggal dunia, sementara Imam Syafie masih dalam kandungan ibunya. Setelah berumur dua tahun baru Imam Syafie dan ibunya kembali ke Kota Makkah.

Ketika berumur 9 tahun beliau telah hafal Al-Quran 30 juz. Umur 19 tahun telah mengerti isi kitab Al-Muwatha’, karangan Imam Malik, tidak lama kemudian Al-Muwatha’ telah dihafalnya. Kitab Al-Muwatha’ tersebut berisi hadith-hadith Rasulullah SAW, yang dihimpun oleh Imam Malik.

Kerana kecerdasannya pada umur 15 tahun beliau telah diizinkan memberi fatwa di hadapan masyarakat dan menjawat sebagai guru besar ilmu hadith serta menjadi mufti dalam Masjidil Haram di Makkah.

Ketika berumur 20 tahun beliau pergi belajar ke tempat Imam Malik di Madinah, setelah itu beliau ke Irak, Parsi dan akhirnya kembali ke Madinah. Dalam usia 29 tahun beliau pergi ke Yaman untuk menuntut ilmu pengetahuan.

Tentang ketaatan beliau dalam beribadah kepada Allah diceritakan bahawa setiap malam beliau membagi malam itu kepada tiga bahagian. Sepertiga malam beliau gunakan kewajipan sebagai manusia yang mempunyai keluarga, sepertiga malam untuk solat dan zikir dan sepertiga lagi untuk tidur.

Ketika Imam Syafie di Yaman, beliau diangkat menjadi setiausaha dan penulis istimewa Gabenor di Yaman, sekaligus menjadi guru besar di sana. Kerana beliau termasuk orang pendatang, secara tiba-tiba memangku jawatan yang tinggi, maka ramai orang yang memfitnah beliau.

Ahli sejarah telah menceritakan bahawa waktu sultan Harun Ar-Rasyid sedang marah terhadap kaum Syiah, sebab golongan tersebut berusaha untuk meruntuhkan kekuasaan Abbasiyah, mereka berhasrat mendirikan sebuah kerajaan Alawiyah iaitu keturunan Saidina Ali bin Abi Talib. Kerana itu di mana kaum Syiah berada mereka diburu dan dibunuh.

Suatu kali datang surat baginda Sultan dari Baghdad. Dalam surat yang ditujukan kepada Wali negeri itu diberitahukan supaya semua kaum Syiah ditangkap. Untuk pertama kali yang paling penting adalah para pemimpinnya, jika pekerjaan penangkapan telah selesai semua mereka akan dikirimkan ke Baghdad. Semuanya harus dibelenggu dan dirantai. Imam Syafie juga ditangkap, sebab di dalam surat tersebut bahawa Imam Syafie termasuk dalam senarai para pemimpin Syiah.

Ketika peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadhan, Imam Syafie dibawa ke Baghdad dengan dirantai kedua belah tangannya. Dalam keadaan dibelenggu itu para tahanan disuruh berjalan kaki mulai dari Arab Selatan (Yaman) sampai ke Arab Utara (Baghdad), yang menempuh perjalanan selama dua bulan. Sampai di Baghdad belenggu belum dibuka, yang menyebabkan darah-darah hitam melekat pada rantai-rantai yang mengikat tangan mereka.

Pada suatu malam pengadilan pun dimulai. Para tahanan satu persatu masuk ke dalam bilik pemeriksaan. Setelah mereka ditanya dengan beberapa kalimat, mereka dibunuh dengan memenggal leher tahanan tersebut. Supaya darah yang keluar dari leher yang dipotong itu tidak berserak ia dialas dengan kulit binatang yang diberi nama dengan natha’.

Imam Syafie dalam keadaan tenang menunggu giliran, dengan memohon keadilan kepada Allah SWT. Kemudian beliau dipanggil ke hadapan baginda Sultan. Imam Syafie menyerahkan segalanya hanya kepada Allah SWT. Dengan keadaan merangkak kerana kedua belah kaki beliau diikat dengan rantai, Imam Syafie mengadap Sultan. Semua para pembesar memperhatikan beliau.

“Assalamualaika, ya Amirul Mukminin wabarakatuh.”
Demikian ucapan salam beliau kepada baginda dengan tidak disempurnakan iaitu “Warahmatullah.”

“Wa alaikassalam warahmatullah wabarakatuh.” Jawab baginda. Kemudian baginda bertanya: “Mengapa engkau mengucap salam dengan ucapan yang tidak diperintahkan oleh sunnah, dan mengapa engkau berani berkata-kata dalam majlis ini sebelum mendapat izin dari saya?”

Imam Syafie menjawab: “Tidak saya ucapkan kata “Warahmatullah” kerana rahmat Allah itu terletak dalam hati baginda sendiri.” Mendengar kata-kata itu hati baginda jadi lembut. Kemudian Imam Syafie membaca surah An-Nur ayat 55 yang bermaksud:

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang soleh bahawa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sesungguhnya Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diredhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa.”
Setelah membaca ayat di atas kemudian Imam Syafie berkata: “Demikianlah Allah telah menepati janjiNya, kerana sekarang baginda telah menjadi khalifah, jawapan salam baginda tadi membuat hati saya menjadi aman.” Hati baginda menjadi bertambah lembut. Baginda Harun ar Rashid bertanya kembali: “Kenapa engkau menyebarkan faham Syiah, dan apa alasanmu untuk menolak tuduhan atas dirimu.”
“Saya tidak dapat menjawab pertanyaan baginda dengan baik bila saya masih dirantai begini, jika belenggu ini dibuka Insya-Allah saya akan menjawab dengan sempurna. Lalu baginda memerintahkan kepada pengawal untuk membukakan belenggu yang mengikat lmam Syafie itu.

Setelah rantai yang membelenggu kedua kaki dan tangannya itu dibuka, maka Imam Syafie duduk dengan baik kemudian membaca surah Hujarat ayat 6:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq yang membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
“Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya berita yang sampai kepada baginda itu adalah dusta belaka. Sesungguhnya saya ini menjaga kehormatan Islam. Dan bagindalah yang berhak memegang adab kitab Allah kerana baginda adalah putera bapa saudara Rasulullah SAW iaitu Abbas. Kita sama-sama menghormati keluarga Rasulullah. Maka kalau saya dituduh Syiah kerana saya sayang dan cinta kepada Rasulullah dan keluarganya, maka demi Allah, biarlah umat Islam sedunia ini menyaksikan bahawa saya adalah Syiah. Dan tuan-tuan sendiri tentunya sayang dan cinta kepada keluarga Rasulullah.” Demikian jawab Imam Syafie.
Baginda Harun ar Rasyid pun menekurkan kepalanya kemudian ia berkata kepada Imam Syafie: “Mulai hari ini bergembiralah engkau agar lenyaplah perselisihan antara kami dengan kamu, kerana kami harus memelihara dan menghormati pengetahuanmu wahai Imam Syafie.”

Demikianlah kehidupan Imam Syafie sebagai ulama besar, yang tidak lepas dari berbagai cubaan serta seksaan dari pihak yang tak mengerti akan hakikat kebenaran yang sesungguhnya. Hanya ketabahan dan keimanan serta pengetahuanlah yang dapat menghadapi setiap cubaan itu sebagai suatu ujian dari Allah SWT yang harus kita hadapi.

Biografi Imam Bukhari

Bukhara merupakan sebuah daerah di belahan Asia Tengah. Daerah ini memang pernah menjadi jajahan negara Rusia dan dimasukkan dalam sebuah persekutuan dengan negara – negara di sekitarnya yang lebih dikenal dengan sebutan Uni Sovyet dengan faham komunisnya. Namun seiring dengan perkembangan zaman dimana faham komunis tidak bisa lagi diterima oleh masyarakat maka tumbanglah kekuatan raksasa Uni Sovyet dan menjadilah negara – negara persekutuan tersebut menjadi negara – negara yang merdeka, yang memiliki kedaulatan penuh dan terlepas dari kontrol pusat Rezim Kremlin, Rusia.
Dan siapa yang menyangka, bahwa dahulu pernah terlahir disana seorang manusia yang bakal menghebohkan dunia dengan kecerdasan dan kekuatan hafalannya yang luar biasa.
Nama Lengkap dan Tanggal Lahir :
Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Ju’fi , yang lebih dikenal dengan Imam Al Bukhori penulis kitab Shahih Al Bukhari.
Beliau dilahirkan pada hari Jum’at tanggal 13 Syawal th 194 Hijriah setelah shalat Jum’at di daerah Bukhoro. Oleh sebab itulah beliau dinisbahkan dengan Al Bukhari karena asal tanah kelahiran beliau adalah dari daerah Bukhoro.
Kakek beliau yang bernama Bardizbah adalah berasal dari suku Persia yang menganut agama Majusi ( Penyembah Api ).
Kemudian anak Bardizbah yang bernama Al Mughiroh masuk Islam, yang mengislamkannya adalah seorang yang bernama Al Yaman Al Ju’fi. Oleh karena itulah beliau juga dinisbahkan dengan Al Ju’fi.
Bapak beliau yaitu Ismail meninggal, dalam keadaan beliau masih kecil. Dan beliau juga mengalami kebutaan semasa kecilnya. Namun ibunya terus menerus berdoa kepada Allah Ta’ala mengharapkan kesembuhan terhadap musibah kebutaan yang menimpa putra tercintanya.

Dan Allah Ta’ala pun mengabulkan permintaan dari sang hamba yang shalehah dengan memberikan kesembuhan kepada sang putra tercinta. Maka sejak saat itu sang putra tercinta dapat menikmati indahnya karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana manusia yang lain.
Perjalanan Menuntut Ilmu :
Beliau mulai menghafal hadits pada usia sekitar 10 tahun dan ketika itu beliau belajar di sebuah Madrasah.
Ketika usia beliau menginjak 16 tahun, beliau telah menghafal kitab – kitab karya 2 orang tokoh Tabi’ut Tabi’in yaitu Abdullah ibnul Mubarak dan Waki’ ibnul Jarrah. Pada usia tersebut pula tepatnya pada tahun 120 H, beliau bersama ibu dan saudara laki – lakinya yang bernama Ahmad pergi menunaikan Haji ke Baitullah Al Haram di Mekkah. Dan setelah selesai menunaikan haji, beliau tetap tinggal di Mekkah dalam rangka menuntut ilmu. Sementara saudara laki – lakinya yang bernama Ahmad, kembali ke tempat asalnya di Bukhara. Ketika usia beliau mencapai 18 tahun, beliau menulis kitab ” Qodhoya Shohabah wa Tabi’in ” dan kitab ” At Tarikh “.
Beliau telah menuntut ilmu kepada 1080 masyaikh ( guru ) Ahlus Sunnah. Beliau telah melakukan rihlah ( perjalanan menuntut ilmu ) ke berbagai negeri seperti Balkh, Maru, Naisabur, Ray ( sekarang Teheran – Iran ), Baghdad, Basrah, Kufah, Makkah, Mesir, Syam, Hijaz dll.
Guru – guru ( Masyaikh ) beliau :
Telah disebutkan diatas bahwa beliau memiliki 1080 masyaikh ( guru ). Diantaranya adalah :
1. Di Negeri Balkh belajar kepada :

- Maky bin Ibrahim
2. Di Negeri Maru belajar kepada :
A. Abdan bin Musa
B. Ali bin Hasan bin Syaqiq
C. Shadaqoh bin Al Fadhal
3. Di Negeri Naisabur belajar kepada :
- Yahya bin Yahya
4. Di Negeri Ray ( Teheran – Iran ) belajar kepada :
- Ibrahim bin Musa
5. Di Negeri Baghdad belajar kepada :
A. Muhammad bin Isa Ath Thaba’
B. Suraij bin An Nu’man
C. Muhammad bin Sabiq
D. ‘Affan
6. Di Negeri Basrah belajar kepada :
A. Abu Ashim An Nabil
B. Al Anshory
C. Abdurrahman bin Hammad
D. Muhammad bin ‘Ar’ur
E. Hajjaj bin Minhal
F. Badl bin Al Mihbar
G. Abdullah bin Raja’
7. Di Negeri Kufah belajar kepada :
A. Ubaidullah bin Musa
B. Abu Nu’aim
C. Khalid bin Al Makhlad
D. Thalq bin Ghanam
E. Kholid bin Yazid Al Muqri
8. Di Negeri Mekkah belajar kepada :
A. Abu Abdurrahman Al Muqri
B. Khalad bin Yahya
C. Hisan bin Hisan Al Bashri
D. Abul Walid Ahmad bin Muhammad Al Azraqi
E. Al Humaidy
9. Di Negeri Madinah belajar kepada :
A. Abdul ‘Aziz Al ‘Uwaisy
B. Ayyub bin Sulaiman bin Bilal
C. Ismail bin Abi Uwais
10. Di Negeri Mesir belajar kepada :
A. Sa’id bin Abi Maryam
B. Ahmad bin Iskab
C. Abdullah bin Yusuf
D. Asbagh bin Al Faraj
11. Di Negeri Syam belajar kepada :
A. Abul Yaman Al Hakam bin Nafi’
B. Adam bin Abi Iyas
C. Ali bin ‘Ayyas
D. Bisyr bin Syu’aib
Dan juga para tokoh – tokoh ulama besar yang lain semisal Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Ali bin Al Madini, Nu’aim bin Hammad, Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli dll.
Murid – Murid Beliau :
1. Imam Muslim bin Al Hajjaj
2. Imam At Tirmidzi
3. Imam Ibnu Khuzaimah
4. Abu Hatim dll.
Akhlak dan Ibadah beliau :
Beliau pernah mengatakan :Aku berharap untuk bisa bertemu Allah. Dan aku berharap ketika nanti berada di Hari Perhitungan amalan, aku dalam keadaan tidak berbuat Ghibah ( suatu perbuatan yang menyebutkan saudaranya sesama muslim dengan apa – apa yang tidak disukainya jikalau ia mendengarnya ) kepada seorang pun.
Hal ini menunjukkan akan takutnya beliau terhadap perbuatan Ghibah.
Al kisah suatu hari beliau sedang melaksanakan shalat. Tiba – tiba datang seekor kumbang besar datang menyengat beliau yang sedang shalat sebanyak 17 kali sengatan. Maka tatkala selesai dari menunaikan shalatnya, dia bertanya kepada orang – orang yang ada di sekitarnya : ” tolong lihatlah ! apa yang telah membuatku sakit ini “. Maka merekapun mendapati seekor kumbang besar telah menyengat beliau sebanyak 17 sengatan dalam keadaan beliau tidak membatalkan shalatnya.
Beliau berkata : Tidaklah aku letakkan sebuah hadits di kitab shahihku ini kecuali aku mandi terlebih dahulu dan shalat 2 rakaat.
Wafat Beliau :
Beliau mengalami fitnah yang sangat dahsyat yang dihembuskan oleh orang – orang yang merasa iri terhadap keutamaan dari Allah yang diberikan kepada beliau. Dan tidaklah beliau menginjakkan kaki ke suatu negeri kecuali penduduk negeri tersebut mengusirnya sebagai akibat dari hembusan angin fitnah yang disebarkan oleh orang – orang yang iri. Karena beliau mengalami pengusiran beberapa kali, maka beliau memilih untuk kembali ke daerah Khartanka yaitu sebuah wilayah bagian dari negeri Samarkand (sekarang menjadi ibukota negara Uzbekistan di Asia Tengah ). Beliau pergi ke daerah tersebut karena banyak dari karib kerabatnya yang tinggal di daerah tersebut. Beliau merasakan bahwa hidup ini terasa berat sekali, dan bumi yang luas terasa sempit bagi beliau. Hingga pada suatu malam tatkala beliau selesai menunaikan shalat malam ( Tahajud ), beliau berdoa kepada Allah agar diberikan jalan yang terbaik baginya. Kemudian beberapa hari setelah itu beliau mengalami sakit yang cukup keras. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui betapa berat penderitaan yang dialami oleh salah seorang hamba-Nya yang sholeh ini, maka sebagai bentuk Maha Belas Kasih Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya tersebut, beliau dipanggil oleh Allah yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang pada hari Sabtu malam ‘Idul Fitri, pada tahun 256 Hijriah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati beliau.

Jumat, 06 November 2009

Cinta Kepada Rasulullah SAW

[A]. Mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharuskan adanya peng-agungan, memuliakan, meneladani beliau dan men-dahulukan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas segala ucapan makhluk serta mengagungkan Sunnah-Sunnahnya.

[B]. Mentaati apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan Allah memerintahkan setiap Muslim dan Muslimah untuk taat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena dengan taat kepada beliau menjadi sebab seseorang masuk Surga.

Kita wajib mentaati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjalankan apa yang diperintahkannya dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari syahadat (kesaksian) bahwa beliau adalah Rasul (utusan) Allah. Dalam banyak ayat Al-Qur'an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mentaati Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya ada yang diiringi dengan perintah taat kepada Allah, sebagaimana firman-Nya

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya...” [An-Nisaa': 59]

Tekadang pula Allah mengancam orang yang mendur-hakai Rasul-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

"Maka hendaklah orang-orang yang melanggar perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nuur: 63]

Artinya hendaknya mereka takut jika hatinya ditimpa fitnah kekufuran, nifaq, bid’ah atau siksa pedih di dunia, baik berupa pembunuhan, had, pemenjaraan atau siksa-siksa lain yang disegerakan. Allah telah menjadikan ketaatan dan mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebab hamba mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan atas dosa-dosanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ketaatan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai petunjuk dan mendurhakainya sebagai suatu kesesatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

"Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk” [An-Nuur : 54]

Allah mengabarkan bahwa pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat teladan yang baik bagi segenap ummatnya. Allah berfirman:

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang meng-harap (rahmat) Allah dan kedatangan hari Kiamat dan dia banyak menyebut Nama Allah” [Al-Ahzaab: 21]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini adalah pokok yang agung tentang meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai perkataan, perbuatan dan perilakunya. Untuk itu, Allah SWT memerintahkan manusia untuk meneladani sifat sabar, keteguhan, kepahlawanan, perjuangan dan kesabaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menanti pertolongan dari Rabb-nya Azza wa Jalla ketika perang Ahzaab. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau hingga hari Kiamat.”

[C]. Membenarkan apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkata menurut hawa nafsunya.

[D]. Menahan diri dari apa yang dilarang dan dicegah oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

"...Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkan-lah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” [Al-Hasyr: 7]

[E]. Beribadah sesuai dengan apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam syari’atkan, atau dengan kata lain ittiba’ kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Agama Islam sudah sempurna, tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengajarkan ummat Islam tentang bagaimana cara yang benar dalam beribadah kepada Allah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan semuanya. Oleh karena itu, ummat Islam wajib ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mereka mendapatkan kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejayaan dan dimasukkan ke dalam Surga-Nya.

Ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumnya adalah wajib, dan ittiba’ menunjukkan kecintaan seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

"Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"[Ali ‘Imran: 31]

Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H): “Ayat ini adalah pemutus hukum bagi setiap orang yang mengaku mencintai Allah namun tidak mau menempuh jalan Ra-sulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka orang itu dusta dalam pengakuannya tersebut hingga ia mengikuti syari’at dan agama yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua ucapan dan perbuatannya”

Di antara tanda cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengamalkan Sunnahnya, menghidupkan, dan mengajak kaum Muslimin untuk mengamalkannya, serta berjuang membela As-Sunnah dari orang-orang yang mengingkari As-Sunnah dan melecehkannya. Termasuk cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[F]. Anjuran Bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di antara hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas ummatnya adalah agar mereka mengucapkan shalawat dan salam untuk beliau. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para Malaikat-Nya telah bershalawat kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya agar mengucapkan shalawat dan salam kepada beliau. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

"Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya ber-shalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [Al-Ahzaab: 56]

Diriwayatkan bahwa makna shalawat Allah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian Allah atas beliau di hadapan para Malaikat-Nya, sedang shalawat Malaikat berarti mendo’akan beliau, dan shalawat ummatnya berarti permohonan ampun bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Dalam ayat di atas, Allah telah menyebutkan tentang kedudukan hamba dan Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tempat yang tertinggi, bahwasanya Dia memujinya di hadapan para Malaikat yang terdekat, dan bahwa para Malaikat pun mendo’akan untuknya, lalu Allah memerintah-kan segenap penghuni alam ini untuk mengucapkan shalawat dan salam atasnya, sehingga bersatulah pujian untuk beliau di alam yang tertinggi dengan alam terendah (bumi).

Adapun makna: “Ucapkanlah salam untuknya” adalah berilah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam penghormatan dengan penghormatan Islam. Dan jika bershalawat kepada Nabi Muhammad hendaklah seseorang menghimpunnya dengan salam untuk beliau. Karena itu hendaknya tidak membatasi dengan salah satunya saja. Misalnya dengan mengucapkan: “Shallallaahu ‘alaih (semoga shalawat dilimpahkan untuknya)” atau hanya mengucapkan: “‘alaihis salaam (semoga dilimpahkan baginya keselamatan).” Hal itu karena Allah memerintahkan untuk mengucapkan keduanya.

Mengucapkan shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan oleh syari’at pada waktu-waktu yang dipentingkan, baik yang hukumnya wajib atau sunnah mu-akkadah. Dalam kitab Jalaa'ul Afhaam, Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan 41 waktu (tempat). Beliau rahimahullah memulai dengan sesuatu yang paling penting yakni ketika shalat di akhir tasyahhud. Di waktu tersebut para ulama sepakat tentang disyari’atkan-nya bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara waktu lain yang beliau sebutkan adalah di akhir Qunut, kemudian saat khutbah, seperti khutbah Jum’at, hari raya dan istisqa’, kemudian setelah menjawab adzan, ketika berdo’a, ketika masuk dan keluar dari masjid, juga ketika menyebut nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kaum Muslimin tentang tatacara mengucapkan shalawat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat kepadanya pada hari Jum’at.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Perbanyaklah kalian membaca shalawat kepadaku pada hari dan malam Jum’at. Barangsiapa yang ber-shalawat kepadaku sekali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali”[5]

Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan beberapa manfaat dari mengucapkan shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau menyebutkan ada 40 manfaat. Di antara manfaat itu adalah

1. Shalawat merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah.
2. Mendapatkan 10 kali shalawat dari Allah bagi yang bershalawat sekali untuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
3. Diharapkan dikabulkannya do’a apabila didahului dengan shalawat tersebut.
4. Shalawat merupakan sebab mendapatkan syafa’at dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika ketika mengucapkan shalawat diiringi dengan permohonan kepada Allah agar memberikan wasilah (kedudukan yang tinggi) kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Kiamat.
5. Shalawat merupakan sebab diampuninya dosa-dosa.
6. Shalawat merupakan sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab orang yang mengucapkan shalawat dan salam kepadanya.

 



Di antaranya adalah:

“Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah mem-berikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah mem-beri berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia.”

Di antara contoh shalawat-shalawat adalah:
1. Shalawat thibbul qulub
2. Shalawat naariyah,
3. Shalawat al-faatih,
4. Shalawat basyisyiyah dll

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi yang mulia ini, juga bagi keluarga beliau, para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau hingga hari Kiamat.

Kamis, 29 Oktober 2009

Wajibnya Jilbab



“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur'an dan hadits rasul-Nya. Kedudukan mengenakan jilbab (busana wanita muslimah) dihukumi wajib sama kedudukannya dengan shalat , puasa, zakat, haji (bagi yang mampu).

Dan, jilbab ini bila ditinggalkan (diacuhkan) oleh seorang wanita yang mengaku dirinya memeluk agama islam maka bisa mengakibatkan pelakunya terseret dalam salah satu dosa besar karena kedudukannya yang wajib maka bila ditinggalkan akan mendapatkan adzab, laknat dan murka Allah subhanahuwata'ala.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim:

Ada dua golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut.

Hadits Muslim nomor 2128 Diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:

Nabi saw bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang
dan berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.

Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi :

Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat.

Hadits Riwayat Ahmad dan Al-Haitsami mengatakan rijal Ahmad adalah rijal Shahih
Sebelum saya menyampaikan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits nabi tentang wajibnya mengenakan jilbab saya juga melampirkan keterangan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah ketika memakai jilbabnya (tentunya dengan dalil dari hadits yang shahih). Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah ushul fiqih bahwa apabila suatu syarat dalam ibadah tidak dipenuhi maka ibadahnya tersebut tidak sah/tertolak. Misalnya seorang yang shalat tanpa menghadap kiblat atau tanpa berbusana(telanjang) maka shalatnya tidak sah karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhinya. Begitupula halnya dengan memakai jilbab ini ada pula syarat-syaratnya yang harus dipenuhi agar memakai jilbab ini diterima dan dirihai Allah Dan mudah-mudahan dengan rahmat-Nya karena ketaatan kita kepada Allah yang lebih kita utamakan dari siapapun diatas muka bumi ini Allah akan memasukkan kita kedalam surga-Nya yang abadi. Amin.

Maka sepatutnya bagi seorang wanita muslimah setelah mendapati dalil tentang wajibnya mengenakan jilbab mematuhinya dan segera melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menghindarkan dirinya dari murka Allah dan tentu saja siksa-Nya yang sangat pedih dineraka bagi hamba-hamba-Nya yang melanggar perintah-Nya.


Saudariku fillah yang dirahmati Allah

Seorang wanita muslimah yang meyakini Allah sebagai Rabb-Nya dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul-Nya maka konsekuensinya adalah dia harus mematuhi apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.Dan tidaklah patut bagi kita sebagai hamba-Nya memilih alternatif/alasan lain untuk berpaling dari perintah-Nya sebab akan menyebabkan kita tersesat dari petunjuk-Nya sebagaimana firman-Nya:

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al-Ahzab:36)

Apabila seorang hamba telah sesat maka yang menjadi teman setia baginya adalah setan.
Karena didunia ini hanya ada dua pilihan menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya . Apabila hawa nafsunya telah ditaati dan diikuti maka setanlah yang akan menjadi sahabat setianya sehingga jauhlah dia dari hidayah-Nya dan petunjuk-Nya. Sebagaimana firman-Nya:

'Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al-Qur'an) kami adakan baginya setan yang (menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk. (Az-Zukhruf :36-37)

Seringkali kita mendengar tentang nada-nada sumbang yang berkesan mengatakan bahwa jilbab itu tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang serba modern dan canggih ini. Dimana kita hidup diabad 21 yang penuh dengan teknologi modern dan serba bebas, sehingga apabila kita mengenakan busana islami/jilbab maka kita akan ketinggalan zaman dan kuno(kolot). Patut ditanyakan kembali kepada mereka apabila jilbab itu tidak lagi relevan/sesuai dengan perkembangan zaman saat ini secara tidak langsung dia telah menyatakan bahwa Allah itu tidak relevan lagi menjadi Rabbnya karena yang menurunkan perintah jilbab itu adalah Allah Rabbnya seluruh makhluk dibumi dan dilangit.yang jelas-jelas termuat dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur'anul karim bila dia mengingkari hakikat perintah jilbab tersebut berarti dia mengingkari Al-Qur'an dan dengan dia mengingkari Al-Qur'an berarti dia telah mengingkari yang membuat hak ciptanya yaitu Allah subhanahuwata'ala.Karena itu patut dicamkan dan direnungkan dengan hati-hati sebelum kita mengeluarkan nada-nada sumbang yang aneh dengan alasan perkembangan zaman.

Dalil Al-Qur'an Dan Hadits Yang Memerintahkan Kita Untuk Berjilbab

Dibawah ini saya sampaikan dalil-dalil yang menyuruh kita wanita muslimah untuk berjilbab. Yaitu firman Allah subhanahuwa ta'ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Muqatil bin Hayan (dalam Tafsir Ibnu Katsir) dia berkata:

Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin Abdullah Al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma binti Murtsid tengah berada ditempatnya di Bani Haritsah. Tiba-tiba banyak wanita menemuinya tanpa menutup aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki mereka, dada, dan kepang rambutnya. Asma berguman :Alangkah buruknya hal ini. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat ini.

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata :

Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka.. Mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung dengannya.

Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan Al-Hakim (IV/194)

Sedangkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim lebih sempurna dengan sanadnya dari Shafiyah binti Syaibah yang mengatakan:

Tatkala kami berada disamping Aisyah yang menyebutkan keutamaan wanita suku Quraisy, lalu Aisyah berkata: Sesungguhnya kaum wanita suku Quraisy itu memiliki satu keutamaan . Dan, aku demi Allah tiada melihat yang lebih utama daripada wanita-wanita Anshar dan yang lebih membenarkan terhadap Kitabullah maupun keimanan terhadap Al-Qur'an. Tatkala diturunkan surat An-Nuur ayat 31, maka para lelaki mereka (kaum Anshar) langsung kembali pulang menuju mereka untuk membacakan apa yang baru saja diturunkan oleh Allah atas mereka , seorang laki-laki membacakan ayat tersebut kepada istrinya, putrinya, saudarinya serta kerabatnya. Tak seorang wanitapun dari mereka melainkan lantas bangkit untuk mengambil kain yang biasa dikenakan lalu digunakan untuk menutupi kepala (menjadikannya kerudung) dalam rangka membenarkan dan mengimani apa yang telah diturunkan Allah dari Kitab-Nya. Lalu pada pagi harinya dibelakang Rasulullah (menunaikan shalat shubuh) mereka mengenakan tutup kepala (kerudung) seakan-akan diatas kepala mereka itu terdapat burung gagak.

Ibnu Katsir menuturkan juga riwayat ini, demikian pula Al-Hafizh dalam Fathul Bari (VIII/490), Imam Thabrani dalam Muljam Al-Kabir I/245-2 dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Damsyiq (IV:46-1/243-1) Hadits ini diriwayatkan Bukhari dalam Tarikhnya secara ringkas dan juga oleh Abu Zurah ia mengatakan hadits ini shahih.

Ummu Aiman r.a.

Tsabit, Abu 'Imran al-Juni, dan Hisyam bin Hisan menceritakan bahwa Ummu Aiman hijrah dari Mekkah ke Madinah tanpa membawa bekal sedikit pun. Sesampai di Rauha, ia didera haus yang amat sangat. Kemudian ia mendengar desiran yang sangat keras di atas kepalanya. Tiba-tiba ada timba yang menjulur dari langit dengan tali timba berwarna putih. Ia menggapai timba itu dan memegangnya, kemudian minum sampai puas. Ummu Aiman berkata, "Setelah meminumnya, aku berpuasa di hari yang sangat panas. Lalu aku berputar-putar di bawah terik matahari yang bisa membuatku dahaga, tetapi aku tidak merasakan dahaga lagi" (Riwayat Al-Baihaqi).

Tsabit bin Qais r.a.

Abdullah bin `Ubaidillah al-Anshari bercerita, "Aku ikut menguburkan Tsabit bin Qais r.a. yang gugur dalam perang Yamamah. Ia adalah juru bicara kaum Anshar. Nabi Saw. pernah menyatakan bahwa ia termasuk ahli surga. Ketika kami memasukkan jenazah Tsabit ke dalam liang lahat, kami mendengar Tsabit berkata, 'Muhammad adalah utusan Allah, Abu Bakar itu orang yang tepercaya, 'Umar itu seorang syahid, dan 'Utsman itu orang yang baik lagi penyayang.' Kami mendengar ucapannya secara langsung, padahal ia sudah menjadi mayat." (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan pengarang kitab Al-Syifa')

Tamim Al Dari r.a

Mu'awiyah bin Harmal bercerita, "Ada api keluar dari tanah yang tak berpasir. Khalifah `Umar kemudian menemui Tamim al-Dari dan menyuruhnya pergi ke tempat munculnya api itu. Maka Tamim bangkit bersama `Umar, dan aku mengikuti mereka. Keduanya pergi ke tempat api itu. Kemudian Tamim menggiring api itu dengan tangannya, sampai api itu masuk ke sebuah gua, Tamim menyusul di belakangnya. Lalu 'Umar berkata, `Tidaklah sama antara orang yang mcnyaksikan hal in dengan yang tidak menyaksikannya,"Umar mengucapkannya tiga kali. (Riwayat Al-Baihaqi dan Abu Na'im)

Dalam riwayat lain dari Abu Na'im diceritakan bahwa Marzuq berkata, "Pada masa 'Umar, ada api muncul. Tamim al-Dari berusaha menggiring api itu dengan selendangnya, sampai api itu masuk ke sebuah gua. Lalu `Umar berkata kepada Tamim, 'Seperti inilah, kami pernah menyembunyikanmu."'

Salman al-Farisi r.a.

Salah satu karamah Salman adalah ketika suatu hari ia keluar dari Madain bersama seorang tamu, tiba-tiba ada sekawanan kijang berjalan di padang pasir dan burung-burung beterbangan di angkasa raya. Salman berkata, "Kemarilah wahai burung dan kijang, karena aku kedatangan seorang tamu yang sangat ingin aku muliakan. Maka datanglah seekor burung dan kijang kepadanya. Tamu itu berkata, "Maha Suci Allah." Kemudian Salman berkata kepadanya, "Apakah engkau heran melihat seorang hamba yang taat kepada Allah, tetapi ia didurhakai oleh sesuatu?" (Kisah ini aku kemukakan dalam kitab Hujjatullah 'ala al-Alamin dan dikemukakan juga oleh Syaikh Abdul Majid al-Khan al-Dimasyqi dalam kitabnya Al-Hadaiq al- Wardiyyah fi Ajla'i al Tharigah al-Naqsyabandiyyah)

Harits bin Amir melakukan perjalanan sampai di Madain. Ia bertemu seorang laki-laki berpakaian lusuh membawa kulit yang disamak berwarna merah yang digunakan dalam pertempuran. Laki-laki itu menoleh ke arah Harits, lalu berkata, "Tetaplah di tempatmu, ya Abdullah!" Harits bertanya kepada orang di sampingnya, "Siapa orang ini?" Jawabnya, "Salman."

Lalu Salman masuk ke dalam rumahnya, dan mengenakan baju putih. la menyambut Harits, meraih tangannya, dan menyalaminya. Harits lalu berkata, "Ya Abu Abdullah, engkau belum pernah bertemu denganku sebelumnya, dan aku juga belum pernah bertemu denganmu. Engkau tidak mengenalku, begitu juga aku tidak mengenalmu." Salman menjawab, "Ya, demi Zat yang menguasai jiwaku. Ruhku telah mengenal ruhmu ketika aku bertemu denganmu. Bukankah engkau Harits bin `Amir?" Harits menjawab, "Ya." Salman menegaskan,'Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, `Ruh-ruh itu laksana tentara yang berperang. Tentara yang dikenal adalah kawan dan yang tak dikenal adalah lawan."' (Diriwayatkan oleh Syaikh Abdul Majid dari Abu Na'im)

Karamah ini juga dikemukakan dalam kitab Al Tabaqah karya Imam Munawi.

Safina sang pelayan Rasulullah SAW

Safinah bercerita, "Aku naik perahu, kemudian perahu itu pecah, maka aku naik papan pecahan dari perahu itu sampai ke pantai. Kemudian aku bertemu seekor macan, aku menyapanya, 'Hai Abul Harits (julukan harimau), aku adalah Safinah, pelayan Rasulullah Saw'. Harimau itu menundukkan kepalanya dan menaikkanku ke atas pundaknya, lalu mengantarku sampai di sebuah jalan. Di jalan itu, ia mengaum. Maka aku paham ia mengucapkan selamat berpisah denganku. (Diriwayatkan oleh Ibnu Atsir dalam kitab Usud al-Ghabah dari Muhammad bin Munkadir)